Kenzironews.com | Binjai — Polres Binjai menggelar pers rilis pengungkapan kasus begal sadis yang sempat viral di media sosial, Rabu (13/05/2026) siang, di Mapolres Binjai.
Pers rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian serta Kasi Humas IPTU Azwir Hidayah.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkap kronologi aksi pembegalan yang dialami seorang remaja berinisial YP (15), warga Binjai, yang nekat melakukan perlawanan terhadap dua pelaku begal bersenjata golok demi mempertahankan sepeda motornya.
“Kami Polres Binjai tidak pernah tinggal diam dalam menangani laporan masyarakat. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Mirzal di hadapan awak media.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, Senin (11/05/2026) sekira pukul 06.30 WIB.
Saat itu, korban baru selesai mengantarkan orang tuanya bekerja dan hendak kembali ke rumahnya di kawasan Tanah Seribu. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria berinisial MA (28) dan IM (20) yang langsung mengancam menggunakan sebilah golok panjang.
Namun, para pelaku diduga salah sasaran. Korban diketahui merupakan seorang atlet karate yang spontan memberikan perlawanan saat kedua pelaku berupaya merampas sepeda motor miliknya.
“Adik kita ini melakukan perlawanan terhadap pelaku begal agar tidak menjadi korban pembacokan yang fatal di kedua tangannya,” ungkap Kapolres.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Djoelham Binjai.
Usai menerima laporan resmi dari pihak korban pada pukul 11.30 WIB, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil analisa rekaman CCTV dan digital forensik, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas sekaligus keberadaan kedua pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada Selasa (12/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB, kedua tersangka berhasil diringkus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku disebut sempat melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MA merupakan warga Binjai Barat, sedangkan IM tercatat sebagai warga Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Fakta mengejutkan lainnya juga terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, tersangka MA diketahui merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus kejahatan serupa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah hukum Polres Binjai dalam waktu singkat,” tambah AKBP Mirzal.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta satu unit handphone Redmi yang sempat dibuang dusnya ke dalam sumur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 439 ayat (2) huruf C dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menutup pers rilis tersebut, Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan yang belakangan kembali marak terjadi.
Ia juga meminta masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di lingkungan permukiman warga.

