Minggu, 10 Mei 2026

Kenzironews

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber Kenzironews mengacu pada UU Pers dan Pedoman Dewan Pers.

Informasi resmi Kenzironews

Diperbarui oleh redaksi untuk mendukung transparansi media, koreksi, dan kerja sama publik.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kenzironews sebagai media siber tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain di dinding pemberitaan, blog, forum, dan komentar pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai; media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (

  5. update

  6. ) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat memublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; dan tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

  4. Apabila berita tertentu yang disebarluaskan media siber tertentu juga disebarluaskan oleh media siber lain, maka: tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.

  5. Sumber berita yang menyampaikan hak jawab atau koreksi berhak meminta agar pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab juga dilakukan di media siber lain yang mempublikasikan berita yang telah dikoreksi tersebut.

  6. Media siber wajib melayani hak jawab. Ketentuan tentang hak jawab diatur dalam peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Pedoman ini diadopsi dari Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia dan disepakati bersama oleh komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.