BINJAI, KENZIRONEWS.COM — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Binjai membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Binjai.
Kanit Regident Satlantas Polres Binjai, Iptu Sony Prayuda Winata, saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026), memastikan bahwa pelayanan SIM di Satpas Polres Binjai dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sony, tudingan mengenai adanya pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan SIM A maupun SIM C tidak sesuai dengan kondisi pelayanan yang berlangsung di Satpas Polres Binjai.
“Untuk tuduhan adanya pungli dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas Polres Binjai, itu tidak benar. Seluruh proses pelayanan pemohon dilaksanakan sesuai SOP,” tegas Sony.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan.
Di sisi lain, Sony mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di Satpas Polres Binjai. Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar yang benar-benar terjadi, pihak kepolisian mempersilakan agar segera dilaporkan melalui jalur yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Kalau memang ditemukan adanya pungli, silakan dilaporkan langsung kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya Juga Telah Diberikan Klarifikasi
Bantahan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, pada 15 September 2026.
Saat itu, pihak Satlantas Polres Binjai membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan biaya pengurusan SIM sebesar Rp400 ribu untuk SIM A dan Rp350 ribu untuk SIM C.
Iptu Giri menjelaskan bahwa proses penerbitan maupun perpanjangan SIM di Satpas Polres Binjai dilakukan berdasarkan SOP serta mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Untuk penerbitan SIM A baru, tarif PNBP yang disebutkan sebesar Rp120 ribu, sementara biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu.
Dengan adanya klarifikasi terbaru dari Kanit Regident Satlantas Polres Binjai, informasi mengenai dugaan pungli tersebut kini telah mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa sumber dan konfirmasi yang jelas. Jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan SIM, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak terkait agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Bang Jack)

